Kamis, 13 Januari 2011

Rumah anti gempa ini disebut Rumah Dome atau disebut juga Rumah Kubah. Rumah ini mirip hunian igloo warga Eskimo di kutub utara atau seperti rumah Teletubies. Rumah berbentuk bulat ini memang lebih tahan guncangan dan tekanan kuat karena struktur bangunan horizontal dan vertikal menyatu secara utuh. Setiap bagian dinding bangunan saling menyangga saat terjadi tekanan gempa.
Bentuk bulat dari rumah dome dibuat dengan cetakan berbentuk balon (airform), kemudian diatas cetakan balon ini dicor beton semen. Menurut arsiteknya, rumah dome ini juga mampu menahan terpaan angin 450 km/jam dan tahan berabad-abad.

Saat gempa hebat yang melanda Aceh pada 2004 dan Jogja pada 2006, rumah kubah ini direkomendasikan oleh sejumlah kalangan dan lembaga donor sebagai rumah anti gempa.
Building code merupakan peraturan bangunan dengan skala yang lebih mikro daripada peraturan zonasi, lebih ke menata bangunan dengan skala lingkungan, dimaksudkan sebagai panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana tata bangunan dan lingkungan, rencana investasi, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.

Penerapan building code harus menyesuaikan karakter lokal, utamanya terkait dengan dimensi geografis dan kultur masyarakat. Paling tidak tampilan dan kualitas bangunan infrastruktur rehabilitasi meliputi beberapa persyaratan. Pertama, penampilan bangunan gedung dirancang sesuai kaidah estetika bentuk, karakterarsitektur, dan kesenian lingkungan yang ada di sekitarnya. Kedua, penampilan bangunan gedung dikawasan cagar budaya dirancang dengan mempertimbangkan kaidah kelestarian. Ketiga, penampilan bangunan gedung yang didirikan berdampingan dengan bangunan gedung yang dilestarikan dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk dan karakter arsitektur.

Keempat, yang paling penting, disain bangunan harus tahan gempa, disesuaikan dengan tingkat kerawanan kawasan terhadap gempa. Semestinya dipahami pula beberapa batasan mengimplementasi building code di daerah bencana, yaitu batasan normatif kualitatif dan batasan partisipatif. Batasan yang pertama dipengaruhi oleh adat, budaya, dan kebiasaan yang tidak terukur, berdasarkan pengalaman masyarakat setempat dan kesempatan mengembangkan diri di masa mendatang. Batasan kedua lebih didasarkan keyakinan dan kemampuan masyarakat untuk membangun dan mengembangkan rumah tinggal secara swadaya dan mandiri.

sumber ( GOOGLE.COM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar